Pria di Tulangbawang Perkosa IRT di Kebun Sawit

TULANGBAWANG – SY (35), warga Kampung Gunungtapa Udik, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung, dibekuk aparat Polsek Denteteladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Kamis (23/09) malam.
Pelaku pencabulan terhadap ibu rumah tangga (IRT) tersebut dibekuk dari tempat persembunyiannya Kampung Bakungudik, Kecamatan Gedungmeneng.
Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena menerangkan, pelaku mencabuli P (39) di kebun sawit pada Minggu (12/09).
“Saat itu P sedang membantu tetangganya yang sedang hajatan. Sekira pukul 15.00 WIB korban pulang ke rumahnya untuk mandi dan Salat. Lalu, pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku bahwa dirinya disuruh untuk menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Pelaku dan korban lalu berangkat dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju ke tempat hajatan,” ungkap Eman, Jumat (24/09).
Ditengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
"Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku terus berusaha menindih dan mencium korban hingga pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya. Usaha korban akhirnya berhasil setelah memukul pelaku dengan menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan," jelas Iptu Eman.
Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan sampai di rumah dengan selamat. Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kapolsek.