Pria Asal Tulangbawang Barat Pekerjakan ABG Sebagai PSK, Tarifnya Capai Jutaan

BANDARLAMPUNG – Aksi RS (29) mempekerjakan anak baru gede (ABG) sebagai pekerja seks komersil berhasil diungkap Polisi. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung menangkapnya.
Warga Banjaragung, Tulangbawang Barat disangkakan sebagai pelaku perdagangan orang.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya perdagangan wanita di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di wilayah Bandarlampung.
"Satgas TPPO pada tanggal 19 Februari 2022 telah melakukan pengamanan terhadap dua orang wanita di salah satu hotel di Bandarlampung," kata Adi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (16/3/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan kedua wanita tersebut mereka diberi komisi setelah melayani lelaki hidung belang sebesar Rp1 juta per orang. Sedangkan tersangka RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per orang.
Adi menambahkan modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyediakan dan menghadirkan wanita untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan tarif sebesar Rp1,5 juta per orang.
Tersangka RS mampu menyediakan dengan cara berkomunikasi dengan para pelanggannya dengan mengirimkan foto wanita.
"Setelah tersangka kirim foto dan cocok kemudian dikirim wanita sesuai dengan perjanjian lokasi," lanjut Adi.
Dalam penangkapan terhadap tersangka RS, Satgas TPPO mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, bil hotel atas nama Berliansyah, tiga unit ponsel, dan uang sebesar Rp3 juta.
Atas perkara tersebut, tersangka RS di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI NO.21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.