Polres Tulangbawang Musnahkan 10 Pukat Harimau

TULANGBAWANG - Polres Tulangbawang, Lampung, memusnahkan barang bukti alat tangkap ikan berupa pukat harimau (trawl) sebanyak 10 buah berikut 10 buah papan pemberatnya di lapangan Mapolres setempat, Jumat (07/08).
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala dengan cara dibakar.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menegaskan alat tangkap ikan yang dimusnahkan merupakan yang dilarang oleh pemerintah.
Kapolres menjelaskan, pukat harimau tersebut didapatkan dari hasil upaya paksa berupa penyitaan oleh petugas kepolisian, pada Kamis (25/06) lalu, dari kapal nelayan penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan laut Tulangbawang.
"Tindakan yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk penertiban kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah dan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ekosistem bawah laut," jelas Andy.