Polres SBB Serahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejari

SERAM BAGIAN BARAT - Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB), menyerahkan dua tersangka pelaku penikaman yang menyebabkan korbannya tewas beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Maluku.
Peristiwa penikaman itu terjadi di Dusun Translok Desa Eti, Seram Barat.
"Tersangka sudah kita serahkan ke Kejari Hunipopu SBB, pada Jumat (05/02). Pada kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 338 atau pasal 170 ayat (2) ke 3 atau pasal 351 ayat 3 jo pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) KUHAPidana," ungkap Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Pieter Fredy Matahelumual, Minggu (07/02).
Menurut Fredy, penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kajari Seram Bagian Barat Nomor : B-92/ Q.1.16/Eoh.1/02/2021, tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : 58.e/II/2021/Reskrim, tanggal 05 Februari 202.
“Polres sudah menyerahkan tersangka, Vionaldo Tuanubun als Vio (27) dengan barang bukti 1 buah kaos yang digunakan oleh korban saat terjadi peristiwa tersebut dan 1 unit sepeda motor merek Honda dalam keadaan rusak dan terbakar,” ungkap Fredy.
Kemudian Berdasarkan SP.keluar Han / 63.e/ II/ 2021/ polsek, tanggal 05 Ferbuari 2021, SP.keluar Han / 64.e/ II/ 2021/ polsek, tanggal 05 Ferbuari 2021. Dan Pemberitahuan Penyidikan sudah Lengkap ( P-21) Nomor: B-91/ Q.1.16/Eoh.1/ 02/2021 tanggal 02 Februari 2021.
Selain itu, lanjut Fredy, Polres juga menyerahkan tersangka lainnya MP alias Apin (26) dan BP alias Brian dengan BB 1 buah Parang dan 1 buah batu.