Polres Pagaralam Ringkus Pengedar Sabu Asal Babel

Polres Pagaralam Ringkus Pengedar Sabu Asal Babel
Pengedar sabu yang ditangkap Polres Pagaralam. (Istimewa)

PAGARALAM - Polres Pagaralam meringkus Yudi Sumanto (43) pengedar sabu yang selama menjadi DPO. Warga Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Tersangka ditangkap di Tebat Baru kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kamis (25/06), berkat informasi warga.

“Kami amankan barang bukti berupa sabu seberat 24,87 gram yang dibalut dengan plastik kecil sebanyak 51 paket dan uang 981.000 hasil penjualan serta tujuh butir ekstasi,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara di dampingi Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma saat Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pagaralam, Sumatera Selatan, Jumat (26/06).

Tersangka Yudi dan barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara,” tutup Kapolres.