Polres Mesuji Terima 35 Senpi Rakitan dari Masyarakat

MESUJI - Polres Mesuji, Lampung, menerima senjata api (senpi) rakitan sebanyak 35 pucuk dari masyarakat.
"Iya benar, terhitung sampai hari ini sebanyak 35 pucuk senpi sakitan, 33 jenis revolver, dan 2 buah jenis locok. Sejumlah senpi tersebut hasil penggalangan Polres Mesuji beserta jajaran menjelang HUT Bhayangkara ke-74," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Selasa (16/06).
Alim menjelaskan, selain senpi rakitan itu berasal dari masyarakat di tujuh Kecamatan. Polres Mesuji juga menerima sejumlah amunisi.
"Amunisi aktif yang kita terima sebanyak 27 buah, 25 kaliber 4,5 mm dan 2 kaliber 5,5 mm. Kami berharap agar masyarakat yang masih menyimpan tolong berikan kepada Polisi, atau bila warga mengetahui siapa yang menyimpan atau memiliki, segera laporkan ke kami," jelasnya.
Alim menegaskan, bila imbauan dari Kepolisian tidak diindahkan dan masyarakat kedapatan menyimpan, memiliki,atau menjual, maka akan ditindak tegas.
"Sebab, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh Undang-undang. Masyarakat yang sengaja menyimpan dan memiliki Senjata api akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, kurungan penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.