Polisi Ungkap Sindikat SIM Palsu di Tulangbawang Barat

Polisi Ungkap Sindikat SIM Palsu di Tulangbawang Barat
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Polres Tulangbawang Barat, Lampung, membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Lima orang pelaku ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina mengatakan, lima tersangka itu masing-masing AS (26), AM (26), AR (26), KM (34) dan AP (22).

"Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi Photo Editor menyerupai SIM asli. Mengubah foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu sampai Rp150 ribu per 1 buah SIM,” kata Kasat Reskrim, Senin (20/6/2022).

Sedangkan pelaku AM bertugas mencari tempat percetakan (fotocopy), AR dan AP mencari pelanggan, dan KM berperan mencetak atau print SIM palsu.

Fredy menambahkan, kasus ini terungkap seteah anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tulangbawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu, 5 unit handphone, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum," terangnya.

Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dengan ancaman 6 tahun penjara.