Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyebar Video Asusila di Lampung

BANDARLAMPUNG – Polisi menangkap empat pelaku yang sengaja menyebarluaskan video asusila. Mereka masing-masing BBK, AYI, ABS, dan DM.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).
Popon juga mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap satu pelaku penyebar penipuan jual beli online.
Modusnya, korban melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp7,5 juta.
"Setelah Uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke Polda Lampung," bebernya.
Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelas Popon.
Popon mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.