Polisi Sita 6 Klip Sabu dari Seorang Bandar di Tulangbawang
TULANG BAWANG – Polisi menangkap seorang bandar narkotika di Kelurahan Ujunggunung, Menggala Tulangbawang, Lampung. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,05 gram.
“Tersangka ditangkap pada Rabu (13/7/2022) siang di sebuah warung gorengan," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (20/7/2022).
Polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 800 ribu diduga hasil transaksi narkotika.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelas Aris.
Tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.