Polisi Sikat Habis Penyalahguna Narkoba di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – Sebanyak 31 tersangka Narkoba berhasil diamankan jajaran Polres Lampung Utara dalam Operasi Antik Krakatau 2021.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 31 orang.
Mereka yang berhasil diamankan terdiri dari 21 orang pengedar atau kurir beserta 10 orang pengguna.
"Ungkap tersebut merupakan hasil Operasi Antik Krakatau 2021. Terhitung sejak tanggal 22 Maret sampai dengan empat April. Atau dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu," kata Bambang Yudho Martono dalam ungkap kasus yang disampaikan pada acara Konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin, (19/04).
Dimana dari ke 31 orang tersangka tersebut, dua orang merupakan oknum PNS, dua orang oknum honorer, satu orang oknum mahasiswa, dan sisa lainnya merupakan para wiraswasta. Dari hasil operasi tersebut, turut pula diamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika.
"Adapun rinciannya meliputi sabu seberat 11,31 gram, ganja seberat 17,17 gram, uang sebesar Rp1.930.000,- dan psikotropika sebanyak 240,5 butir," terangnya.
Oleh karenanya, Bambang Yudho Martono mengimbau, kepada masyarakat untuk dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap ataupun penyalahgunaan narkoba kepada aparat Kepolisian.
"Sekecil apapun informasi dari warga akan menjadi acuan dan bahan anggota di lapangan pada saat melakukan penyelidikan. Maka masyarakat harus tetap waspada dan peka terhadap keberadaan orang-orang baru di lingkungan sekitar. Sebab tidak menutup kemungkinan mereka merupakan pengedar narkotika," pintanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menambahkan, kiranya para warga jangan sampai terlibat secara langsung ataupun tak langsung dengan para pengedar. Baik itu kurir ataupun penyalahguna penggunaan obat-obatan terlarang.
"Karena ancaman hukumannya sudah jelas teratur oleh undang-undang," pungkasnya.