Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Imam Salat Subuh di Temanggung

TEMANGGUNG - Polres Temanggung berhasil meringkus pelaku pembacokan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (14/03) lalu.
Kapolres Temanggung AKBP Benny mengatakan, pada kejadian tersebut pelaku membacok korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69) tengah memimpin salat Subuh dan istrinya Trimah (55) sebagai makmum yang berupaya menghalangi pelaku.
"Dalam kasus ini istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat luka serius, sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya, kepada Media, Sabtu (20/03).
Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi terdiri atas empat orang jemaah Salat Subuh, satu orang yang merupakan istri pelaku dan motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.
Dia menuturkan, pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali.
Setelah itu, lanjutnya, melakukan pembacokan kepada korban kedua yang mencoba melindungi suaminya mengenai bagian kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan masjid dan menuju ke Polsek Kaloran untuk menyerahkan diri.
"Perbuatan pelaku sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 centimeter yang ujungnya ada pisaunya," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
"Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun," pungkasnya.