Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Sungkai Barat Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dialami Rusli (15), warga Desa Wayisom, Sungkai Barat, Lampung Utara, pada (26/02) silam akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sungkai Selatan.
Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie menerangkan, terduga pelaku berhasil diringkus disebuah rumah yang berada di Desa Wayisom.
"Pelaku berinisial KRM (20) kita tangkap kemarin sekira pukul 16.00 WIB saat berada di sebuah rumah di desa setempat," terang Kapolsek, Rabu (17/03).
Lebih lanjut ia mengatakan, menurut pengakuan korban, kejadian bermula saat yang bersangkutan datang berkunjung ke rumah rekannya Apri yang juga merupakan warga desa setempat. Kala itu, ia mengendarai kendaraan miliknya berjenis Honda Revo warna merah bernomor polisi A 6452 KQ.
"Kendaraan tersebut lalu diparkirkan di halaman depan rumah. Sekira pukul 23.00 WIB saat korban hendak kembali, diketahui motornya telah raib. Korban pun lalu melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. Untuk selanjutnya diteruskan ke Mapolsek Sungkai Selatan," kata dia.
Dari pemeriksaan terhadap KRM terkait keberadaan motor milik korban, Kapolsek menjelaskan, bahwa barang tersebut telah di jual ke wilayah Way Kanan. Dengan diantar bersama seorang rekannya berinisial BS (20) seharga Rp1,2 juta.
"BS (20) pun sementara ini ikut kita amankan berikut 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat yang digunakan olehnya," papar Arjon
Kini kedua terduga pelaku KRM dan BS berikut barang bukti yang dipergunakan telah diamakan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Akibat ulahnya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.