Polisi Ringkus Kurir Sabu di Pringsewu

Polisi Ringkus Kurir Sabu di Pringsewu
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU  - Tim Cobra Sat Natkoba Polres Pringsewu meringkus seorang kurir sabu berinisial AP (27) warga Pengajaran, Telukbetung Utara,  Bandarlampung, Senin (02/11) lalu.

Pelaku dibekuk petugas di Jln lintas Barat Dusun Wonokarto Pekon (Desa) Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu saat tengah mengantarkan pesanan sabu dari Bandarlampung hendak menuju ke Pringsewu.

Dalam proses penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,81 gram narkotika jenis sabu dan satu unit HP.

"Sabu oleh pelaku disimpan dalam sebuah plastik yang dibungkus dalam kertas stroke pembayaran dan disimpan didalam bungkus rokok," ungkap Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (05/11).

Lebih lanjut Khairul mengungkapkan setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang haram yang dibawanya tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu yang dibelinya dari seseorang di Bandarlampung.

“Pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan pesanan warga Pringsewu dan dibeli dari temanya warga Bandarlampung berinisial D seharga 1 juta,” kata Khairul.

Selain itu pelaku AP yang berprofesi sebagai karyawan salah disalah satu penyedia jasa Karaoke di Pringsewu ini juga mengaku bahwa pada pukul 13.00 Wib, atau dua jam sebelum tertangkap dirinya sudah sempat mengkonsumsi sebagian sabu yang dibelinya tersebut.

“Ngakunya sebagian sabu sudah sempat dikonsumsi pelaku dirumahnya, dan setelah kami lakukan tes urin, ternyata benar hasil urin pelaku positif mengandung Metahmphentamine atau sabu,” tutur Khairul.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mako polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.