Polisi Ringkus Dua Penyalahguna Narkoba di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara kembali berhasil meringkus dua terduga pelaku penyalahguna narkoba. Keduanya ditangkap di hari dan dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Iptu Aris Sudjatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, satu terduga berinisial FD (29) warga Cabangempat, Abungselatan di tangkap pada Senin (18/01) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dinihari di desa setempat.
"Yang bersangkutan kita amankan berikut barang bukti diduga narkotik jenis sabu bruto 2 gram. 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik serta 1 buah bekas mainan plastik berbentuk ice cream warna putih coklat," jelas Aris, Selasa (19/01).
Sementara untuk terduga pelaku berinisial EO (32) yang tercatat sebagai warga Bandarabung, Abungsurakarta, Lampung Utara berhasil diringkus pada Selasa (19/01) siang sekira pukul 11.30 WIB di Desa Bandarabung akibat kedapatan memiliki sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan Narkotika jenis sabu.
"Dari terduga EO diamankan sejumlah barang bukti 16 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna," terangnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan oleh Satuan Narkoba Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku FD dapat di jerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.