Polisi Naikan Status Kasus Penganiayaan di Pesawaran ke Tahap Penyidikan

PESAWARAN - Polsek Padangcermin meningkatkan status kasus penganiayaan yang dialami Dewi, ibu rumah tangga warga Dusun Gebang Induk, Desa Gebang, Kecamatan Telukpandan Pesawaran, Lampung ke tingkat penyidikan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Padangcermin AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui pesan WhatsApp, Senin (10/05).
Menurutnya, kasus ini segera naik ke tingkat penyidikan karena belum ada perdamaian dari kedua belah pihak.
"Tersangka sudah kita panggil dan perkaranya sidik lanjut," ujarnya.
Terpisah, keluarga korban berharap polisi segera menangani kasus ini dan segera menangkap tersangka pelaku penganiayaan.
"Kami ini hanya orang kecil yang tidak mengerti hukum dan pasal-pasal. Saya dianiaya di depan umum, kami juga sudah lapor. Harapan kami tersangka segera ditangkap," ungkap Dewi didampingi suami, Minggu (09/05).
Seperti diketahui, Dewi menjadi korban penganiayaan di lokasi hajatan yang dilakukan oleh Jum Yati pada 1 April lalu.
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian.
Dewi mengungkapkan merasa malu kepada para tetangga dan masyarakat karena peristiwa penganiayaan tersebut disaksikan orang banyak. Oleh sebab itu, dia dan keluarga berharap pelaku penganiayaan segera ditangkap.
Senada disampaikan Ibrahim suami korban, yang mengaku sudah menanyakan perkembangan kasus penganiayaan istrinya. Pihak Polsek Padangcermin, kata Ibrahim, segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Saya sudah datang ke Polsek Padangcermin. Waktu itu saya dikasih surat P2. Kami ini orang susah yang nggak ngerti urusan hukum, tapi kami meyakini Polsek Padangcermin akan menangani kasus ini secara profesional. Kami hanya berharap hukum ditegakkan," ujar Ibrahim.