Polisi Kembali Tangkap Komplotan Curanmor Lampung Selatan

Polisi Kembali Tangkap Komplotan Curanmor Lampung Selatan
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap yakni AP  (35) warga Desa Maja, Kecamatan Kalianda, Minggu (27/2/2022) sore. “Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap pelaku di Desa Muarapilu, Kecamatan Bakauheni,” ungkap Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Selasa (1/3/2022).

Sebelumnya, Polisi juga telah berhasil menangkap Riski Apriansyah (23) warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa. Sementara, dua rekan lainnya belum tertangkap.

Komplotan tersebut menggasak 2 unit  sepeda motor milik korban M. Yahya (63) warga Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda, pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 04.00 wib.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp34 juta dan melaporkan ke Polsek  Kalianda.

Berbekal laporan korban, olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya  dua pelaku yang sempat terekam CCTV saat menjalankan aksinya tersebut secara bertahap berhasil diamankan .

“Tersangka sudah diamankan guna dulakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Mulyadi.