Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Kampung Tritunggal Jaya, Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.
Penggerbekan yang berlangsung pada Selasa (2/8/2022) dini hari itu Polisi menangkap seorang pria berinisial HS (30), warga setempat.
“Turut disita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dua buah kaca pyrex, handphone (Hp) merek Samsung warna hitam, dan alat hisap sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.