Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Waykanan
WAYKANAN - Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan pengedar sabu berinisial AR (40) di rumahnya Kampung Tiuhbalak, Kecamatan Baradatu, Waykanan, Lampung.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan pelaku ditangkap pada Rabu (13/10) siang setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat pesta sabu.
"Setelah diselidiki, anggota Satresnarkoba lalu melakukan penggerebekan,” tutur Mirga, Minggu (17/10).
Dalam penggerebekan itu, Polisi menemukan 3 buah alat hisap (Bong), serta satu buah dompet warna kombinasi coklat dan merah muda yang di dalamnya terdapat 2 batang kaca pirek, terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, enam korek api gas, 18 batang pipet plastik, jarum dan kertas timah rokok.
"Selain itu diamankan 3 unit handphone dengan berbagai merk yang diduga hasil kejahatannya atau tindak pidana menerima barang jaminan (gadaian) hasil pembelian sabu,” lanjut Dirga.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tutupnya.