Polisi Bekuk Pemakai Sabu di Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH – Polisi membekuk seorang pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di sebuah bengkel pada Senin (13/6/2022) lalu.
“Terduga berinisial AS (30), warga Kampung Sumberbahagia, Seputihbanyak, Lampung Tengah,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Kamis (16/6/2022).
Dari lokasi penangkapan, Polisi membawa AS ke rumah nya untuk penggeledehan. Di kediaman AS, Polisi menemukan barang-bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 1,17 gram, 1 lembar tisu, dan 1 buah skop terbuat dari pipet sedotan.
“Saat ini tersanka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Dwi.
Kepada petugas pemeriksa pelaku barang haram memabukan tersebut adalah miliknya.
Akibat perbuatanya menyimpan menguasasi Narkotika dan obat-obat terlarang AS dibidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.