Polisi Bekuk Pemakai Sabu di Lampung Tengah

Polisi Bekuk Pemakai Sabu di Lampung Tengah
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TENGAH – Polisi membekuk seorang pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di sebuah bengkel pada Senin (13/6/2022) lalu.

“Terduga berinisial AS (30), warga Kampung Sumberbahagia, Seputihbanyak, Lampung Tengah,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Kamis (16/6/2022).

Dari lokasi penangkapan, Polisi membawa AS ke rumah nya untuk penggeledehan. Di kediaman AS, Polisi menemukan barang-bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu  dengan berat total 1,17 gram, 1 lembar tisu, dan 1 buah skop terbuat dari pipet sedotan.

Saat ini tersanka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Dwi.

Kepada petugas pemeriksa pelaku barang haram memabukan tersebut adalah miliknya.

Akibat perbuatanya menyimpan menguasasi Narkotika dan obat-obat terlarang AS dibidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.