Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Tulangbawang

TULANGBAWANG-Polisi membekuk M alias H alias Y (35), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Minggu (22-6-2025) malam di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Pria warga Kampung Gayabaru III, Kecamatan Seputihsurabaya, Kabupaten Lampung Tengah itu dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang pada Rabu (23-7-2025), sekira pukul 11.00 WIB.
“Pelaku ini ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesujitimur, Kabupaten Mesuji,” ucap Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (23-7-2025).
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
“Pelaku diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.