Polisi Bekuk Bandar Penyuplai Sabu ke Napi Tulangbawang
TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuk seorang pria berinisial SA (22), warga Kampung Gedungkarya Jitu, Rawajitu Selatan, Tulangbawang.
SA diduga sebagai bandar sabu yang kerap menyuplai barang haram terssebut ke warga binaan kelas II B Menggala.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (17/11) dini hari saat sedang berada di rumahnya," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Rabu (18/11).
Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus Narkotika di Rutan Kelas II B Menggala.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap lima warga binaan Rutan Kelas II B Menggala yang telah lebih dahulu ditangkap pada Kamis (12/11), sekira pukul 15.00 WIB, di Kamar Blok C, Nomor 2, di dalam Rutan Kelas II B Menggala, mengarah kepada pelaku ini,” kata Anton.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, yang disimpan oleh pelaku di bawah bantal di dalam kamar rumahnya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” kata Anton.