Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jatigung Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Angga Pratama (25) warga Jalan RA Basyid, Desa Pajarbaru, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, diamankan jajaran Polsek setempat saat akan menjual sabu.
"Pelaku diamankan pada Selasa (23/03) dini hari di depan Balai Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung," kata Kapolsek Jatiagung Iptu Mayer Siregar mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu (28/03).
Polisi yang menerima informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan. Pada waktu itu, petugas melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di dekat balai desa dan ketika dihampiri oleh petugas malah mencoba melarikan diri.
"Dengan sigap petugas di lapangan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut," jelas Mayer.
Saat digeledah, Polisi menemukan bekas bungkus yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dari saku celana pelaku.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui barang-barang haram tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari D warga Natar.
"Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman dan keberadaan inisial D tersebut. Sayangnya, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan telah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tegas Mayer.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Jatiagung.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Mayer.