Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Lampung Utara

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Lampung Utara
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA -  Cek-cok dengan mantan isteri, seorang bapak di Lampung Utara tega menganiaya dua anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun.

Tidak hanya itu,  G (29) warga Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara juga mengancam YL (28) mantan isterinya dengan menggunakan sajam

Akibat perbuatannya, G akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu (12/2/2022) siang setelah Polisi mendapat laporan dari korban YL.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022). Pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil anak. Korban mengizinkan pelaku membawa kedua anaknya dengan syarat harus memberinya uang sebesar Rp500 ribu. Mendengar permintaan itu, pelaku lalu mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam,” ungkap Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu (12/2/2022).

Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Lampung Utara. Dia di jerat dengan perkara penganiayaan tehadap anak, dan pengancaman menggunakan sajam.