Polda Jateng Amankan 1 Kg Sabu dari Malaysia

Polda Jateng Amankan 1 Kg Sabu dari Malaysia
Foto: Istimewa

SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.002,21 gram dari seorang pria berinisial W (32) penjual ikan asal Sampang.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung sebanyak 13 paket dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan. Kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," jelas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, Senin (19/07).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelasnya.

Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.