Polda Banten Sosialisasikan Penghapusan Regident Ranmor

SERANG - Direktorat
Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menggelar sosialisasi Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regident)
kendaraan bermotor (Ranmor).
Sosialisasi berlangsung dalam rapat kerja teknis (rakernis) di
Aula Banten Ball Room Hotel Le Dian Kota Serang, Jumat (21/10/2022).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, pihaknya
akan membentuk tim terpadu dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
Banten dan Jasa Raharja Cabang Banten.
“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan
persepsi menjalankan amanah Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan
implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali, beberapa waktu
lalu,†kata Budi.
Dia menjelaskan, penghapusan regident ranmor merupakan
solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan
penghapusan data kendaraannya, karena tidak lagi beroperasi.
“Salah satu persyaratan penghapusan regident kendaraan,
yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya, karena
kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan
lainnya,†lanjut Budi.
Adapun langkah yang akan dilaksanakan Ditlantas Polda Banten
dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak
bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalu lintas atau masyarakat
kehilangan kendaraan yang belum ditemukan dapat dihapus datanya.
“Nantinya berdasarkan Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun
2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan
data regident kendaraan yaitu mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama
hingga ketiga," tutur Budi.
Terkait dengan kondisi kendaraan bermotor registrasinya
terhapus, harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis masa
berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus 2 tahun tak bayar pajak dapat
dihapus registrasinya.
Budi mengingatkan, penghapusan data kendaraan bermotor tak
bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami ingatkan masyarakat untuk menghindari data ranmor
dihapus, ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat," tutup
Budi.
Sementara, Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra menegaskan,
pihaknya siap mendukung program sosialiasi Pasal 74 Undang Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.
"Pers dalam menjalankan fungsi edukasi terhadap
masayarakat tentu ikut mendukung program ini," ujarnya.
Namun, dia berharap dapat semacam FGD yang melibatkan
berbagai elemen untuk merumuskan beberapa pertimbangan terkait implementasi UU
No 22 tahun 2009 khususnya pasal 74 yang sejatinya telah lahir 13 tahun yang
lalu.