PMI Banten Intensifkan Sosialisasi Donor Darah

SERANG - Palang Merah
Indonesia (PMI) Provinsi Banten terus meningkatkan sosialisasi dan membangun
komunikasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemenuhan stok darah.
Tidak hanya itu, tujuh unit donor darah (UDD) PMI akan
didorong dan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi.
Sekretaris PMI Provinsi Banten dr. Rahmat Fitriadi
mengatakan, pemenuhan stok darah PMI diperlukan partisipasi masyarakat,
instansi pemeirntah, dan perusahaan swasta.
“Kami harus mengajak stakeholder atau para pihak untuk
bersama memenuhi stok darah di semua UDD PMI. Kita bersama menjadi pahlawan
kemanusiaan untuk yang lain,†kata Rahmat, Kamis (8/6/2023).
Terbaru, PMI Banten telah menggelar Sosialisasi Donor Darah
dan Kebijakan PMI Banten Tahun 2023, Selasa (6/6/2023). Sosialisasi ini diikuti
peserta dari TNI, Polri, unsur pemerintah daerah, perusahaan, organisasi
kedokteran, organsasi klinik dan rumah sakit, perguruan tinggi, Pramuka, dan
media massa. Kegiatan tersebut digelar di Markas PMI Provinsi Banten, Kota Serang.
“Kami perlu menjalin kerja sama dalam tugas-tugas
kemanusiaan, khususnya pelayanan sosial, kesehatan, dan donor darah. Kami harus
terus menyampaikan pentingnya donor darah untuk menolong sesama kita yang
membutuhkan darah,†ujarnya.
Salah satu kebijakan yang dilakukan PMI Banten, kata dia,
tahun ini akan dilakukan sertifikasi terhadap tujuh UDD. “Kami harus terus
menjamin kualitas pelayanan darah, dan sertifikasi ini selain amanah
pemerintah, juga bagian dari penguatan kepercayaan masyarakat terhadap
pelayanan yang diberikan oleh PMI,†ujarnya.
Sementara itu, Kepala UDD PMI Kota Tangerang dr. David H
Sidabutar saat menjadi pembicara sosialisasi donor darah mengatakan, pelayanan
darah yang dilakukan UDD PMI dilakukan mulai dari perekrutan pendonor,
pengambilan, pengolahan, pengamanan, hingga distribusi darah. “Dalam prosesnya,
kami membutuhkan partisipasi, terutama dalam meningkatkan jumlah pendonor,â€
ujarnya.
Saat ini, kata David, masih ada persepsi dari masyarakat
bahwa darah harus dibeli. Ia menegaskan, yang dikeluarkan untuk pengambilan
darah adalah biaya pengganti pengolahan darah (BPPD). Ketentuannya sesuai
dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK/Menkes/31/1/2014.
“Dalam proses pengambilan, pengolahan, dan pengamanan darah
dibutuhkan alat-alat hingga mesin berteknologi. Termasuk untuk tenaga,
utilitas, barang habis pakai, dan operasional UDD PMI. Kami harus memastikan
darah yang ditransfusi aman bagi pasien yang membutuhkan,†ujarnya.
Ia menyatakan, donor darah merupakan tindakan kemanusiaan.
Selain itu, darah tidak bisa diproduksi oleh mesin, hanya bisa disumbangkan
oleh sesama kita. “Donor darah dan pelayanan darah merupakan tanggungjawab
semua pihak." ujarnya.