Pj Sekda Pringsewu Ikuti Sosialisasi Permendagri Tentang Iuran Jaminan Kesehatan

PRINGSEWU - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Lampung, Hasan Basri, mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2020 tentang iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah.
Sosialisasi secara daring tersebut diselenggarakan BPJS Kesehatan serta menghadirkan narasumber dari BPJS dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (23/11).
Turut mendampingi Pj Sekda, Kepala BPJS Kesehatan Pringsewu Desi Safriyani, Kepala BPKAD Arief Nugroho, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hipni, serta Kadis Kesehatan diwakili Kabid Pelayanan Kesehatan Sus Indah.
Untuk diketahui, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.