Pj Bupati Tulangbawang Barat Tekankan Empat Poin Utama Penanganan dan Pemberantasan Korupsi
TULANGBAWANG BARAT –Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, Lampung, M Firsada menekankan empat poin penting dalam upaya memberantas korupsi.
Poin-poin tersebut diungkapkan dipaparkan pada aksi perubahan dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat tentang aplikasi Perhitungan Kerugian Negara Secara Elektronik (PERNIK), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Selasa (2-7-2024).
"Paling tidak ada empat poin yang menjadi pedoman dalam gerak percepatan ini, yakni pertama, penguatan sistem pengawasan internal," ujar Firsada.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus memperkuat sistem pengawasan internal dengan meningkatkan fungsi audit internal, inspektorat, dan satuan pengawasan lainnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta program harus ditingkatkan. Sistem ini harus mampu mendeteksi potensi korupsi sejak dini dan mengambil tindakan preventif yang tepat, termasuk memperkuat fungsi auditor untuk dapat secara cepat dan tepat melakukan Penghitungan Kerugian Negara.
Kedua, Firsada menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga. Kerjasama antara pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum dan pengawasan seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan BPKP sangat penting dan krusial. Sinergi yang baik antara lembaga-lembaga ini akan memastikan bahwa gerakan pemberantasan korupsi dimulai dari aksi yang bersifat preventif dan bukan semata-mata disandarkan pada aksi penindakan hukum.
Ketiga, ia menekankan pentingnya Edukasi dan Penyadaran. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus diiringi dengan upaya edukasi dan penyadaran masyarakat. Kampanye anti korupsi perlu digencarkan di semua lini, mulai dari sekolah, lingkungan kerja, hingga komunitas masyarakat. Pendidikan anti-korupsi harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan.
Poin keempat yang disampaikan oleh Firsada adalah Penggunaan Teknologi Informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah dapat meminimalisir potensi korupsi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan bentuk nyata dari Reformasi Birokrasi yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Firsada juga menyampaikan bahwa jajaran Pemerintah Daerah Tulangbawang Barat siap memberikan dukungan maksimal atas aksi perubahan yang digagas oleh jajaran Kejari Tulangbawang Barat.
Dia berharap dengan adanya Aplikasi PERNIK, Penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien sehingga dapat memastikan tindakan hukum yang tepat, efektivitas penyelamatan aset, dan yang terpenting meningkatkan kepercayaan publik.
"Marilah kita bahu-membahu, bekerja sama, dan berkomitmen untuk mewujudkan daerah yang bebas dari korupsi. Dengan semangat kolaborasi, saya yakin kita dapat mencapai tujuan mulia ini," pungkasnya. (ADV)