Pj Bupati Tulangbawang Barat Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Pj Bupati Tulangbawang Barat Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, M Firsada mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Firsada mengingatkan ASN terikat pada  Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Men-PAN RB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“SKB tersebut diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, termasuk juga perangkat kecamatan dan tiyuh. Netralitas berarti kita tidak berpihak kepada salah satu calon atau berafiliasi kepada salah satu partai politik, jika dilanggara akan berakibat kepada sanksi tegas,” ujar Firsada saat menghadiri Rapat Koordinasi Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar, Selasa (11/7/2023).

Firsada menguraikan, beberapa pelanggaran yang mungkin dilanggar ASN diantaranya mengikuti kegiatan sosialisasi Partai Politik yang bersifat melibatkan massa, menyebarkan foto calon legislatif, Partai Politik, bakal calon Presiden dan Kepala Daerah, melalui media sosial.

"Ketika ada keberpihakan dukungan dalam promosi atau kampanye, dipastikan akan berpotensi memicu konflik, terlebih apabila promosi itu berupa berita bohong, black campaign atau kampanyenya hitam dan ujaran kebencian (Hate Speech) akan dijerat Undang Undang No 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),"pungkasnya.

Firsada menjelaskan, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilaksanakan pada 14 Februari 2024, serta Pilkada pada November 2024.