Pj Bupati Tulangbawang Barat Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

TULANGBAWANG BARAT – Penjabat
(Pj) Bupati Tulangbawang Barat, M Firsada mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara
(ASN) agar menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Firsada mengingatkan ASN terikat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan
Men-PAN RB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan
Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“SKB tersebut diterbitkan untuk menjamin terjaganya
netralitas ASN, termasuk juga perangkat kecamatan dan tiyuh. Netralitas berarti
kita tidak berpihak kepada salah satu calon atau berafiliasi kepada salah satu
partai politik, jika dilanggara akan berakibat kepada sanksi tegas,†ujar
Firsada saat menghadiri Rapat Koordinasi Kecamatan Tulangbawang Udik dan
Tumijajar, Selasa (11/7/2023).
Firsada menguraikan, beberapa pelanggaran yang mungkin dilanggar
ASN diantaranya mengikuti kegiatan sosialisasi Partai Politik yang bersifat
melibatkan massa, menyebarkan foto calon legislatif, Partai Politik, bakal
calon Presiden dan Kepala Daerah, melalui media sosial.
"Ketika ada keberpihakan dukungan dalam promosi atau
kampanye, dipastikan akan berpotensi memicu konflik, terlebih apabila promosi
itu berupa berita bohong, black campaign atau kampanyenya hitam dan ujaran kebencian
(Hate Speech) akan dijerat Undang
Undang No 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE),"pungkasnya.
Firsada menjelaskan, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan
Presiden dilaksanakan pada 14 Februari 2024, serta Pilkada pada November 2024.