Petani Tulangbawang Bawa 0,2 Gram Sabu

TULANGBAWANG – Kedapatan membawa sabu seberat 0,02 gram, seorang petani berinisial SY (40) warga Simpangjahe, Kampung Dentemakmur, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Pria itu ditangkap di depan sebuah warung di Km 66, Kampung Dentemakmur, Kamis (10/06) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
“Petugas mendapat informasi bahwa di warung di Km 66 Dentemakmur sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (11/06).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. “Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.