Peta Koalisi Masih Buntu, PRIMA: ‘Presidential Threshold’ Menjerat Leher Parpol Sendiri
JAKARTA - Peta
koalisi yang akan mengusung bakal calon presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
2024 sampai saat ini masih buntu. Masing-masing partai politik kian gencar
melakukan manuver meski sebelumnya telah terjadi kesepakatan kerja sama.
Melihat kondisi itu, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur
(PRIMA), Agus Jabo Priyono menilai, penyebab masih buntunya peta koalisi dalam
Pemilihan Presiden (Pilpres) sampai saat ini lantaran parpol terjerat dengan
aturan presidential threshold atau ambang batas suara parpol agar dapat
mengajukan pasangan capres dan cawapres.
Menurutnya, aturan ambang batas kursi ataupun suara yang
diciptakan oleh parpol yang ada di parlemen justru saat ini menjadi batu
pengganjal yang mengganggu pencalonan capres dan cawapres.
“Aturannya dibuat sendiri, justru sekarang malah menjerat
leher mereka sendiri,†ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis
(24/08/2023).
Agus Jabo mengatakan, akibat adanya aturan ambang batas,
koalisi parpol yang terbentuk tidak dilakukan berdasarkan platform bersama atau
kesamaan ideologi perjuangan. Koalisi hanya berisi agenda pembagian kekuasaan
(power sharing) dan dilakukan oleh para elit saja tanpa melibatkan rakyat.
Selain itu, lanjut dia, parpol juga masih terjebak oleh
kepentingan oligarki. Hal itu terbukti, nama-nama tokoh yang diajukan justru
bukan dari kader mereka sendiri melainkan dari unsur yang memiliki kelimpahan
logistik.
“Padahal, jika tidak ada aturan ambang batas, parpol
memiliki keleluasaan untuk mencalonkan kadernya sendiri yang memiliki kemampuan
mumpuni untuk memimpin Indonesia,†tambahnya.
Agar kehidupan demokrasi sehat, Agus Jabo juga mendorong
kepada siapapun yang ingin berkuasa, menjadi capres ataupun cawapres, untuk
membuat parpol sendiri.
“Jika ingin jadi capres atau cawapres mereka seharusnya buat
partai sendiri, bukan nebeng atau membajak partai dengan dukungan oligarki, ini
tidak bagus dan tidak sehat,†tukasnya.
Agus Jabo berharap ke depan dapat muncul aturan baru yang
tidak membatasi parpol dalam mengajukan calon pemimpin dari kader internalnya
sendiri, setiap partai politik yang memiliki fraksi di DPR, mereka berhak untuk
mencalonkan kandidat presidan atau wakil presidennya.
Tujuannya, agar koalisi berkualitas, menyerap aspirasi
rakyat dan kerjasama yang terbentuk antar parpol didasarkan pada kesamaan platform
dan tidak terjebak oleh kepentingan oligarki.
“Seperti di negara-negara maju, ada kelompok parpol berbasis
ideologi konservatif, liberal dan progresif. Platform koalisinya dibentuk
berdasarkan kesamaan ideologi, bukan pragmatisme, elitis dan sekedar pembagian
jabatan,†tutupnya.