Pesta Sabu, Dua Pemuda Tanjungbintang Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Pesta Sabu, Dua Pemuda Tanjungbintang Lampung Selatan Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan menggrebek sebuah rumah di Dusun Totoharjo Desa Jatibaru, Senin (29/03) malam lalu.

Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni Deny Siswanto (23) warga Desa Purwodadidalam dan Nasib Riyadi (24) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjungbintang.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Talen Hafidz mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

"Dari informasi tersebut, kemudian kita melakukan penyeledikan. Alhasil, saat polisi tiba dilokasi petugas mendapati dua pemuda yang diduga telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ungkapnya, Rabu (31/03).

Ia menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba yang menguatkan dugaan bahwa barang haram itu adalah milik mereka.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Bong alat penghisap shabu, 2 buah Korek Api, 2 buah kompor, 1 buah sedotan, 1 buah pirex, 1 buah skop, 1 Klip plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika  jenis shabu," urainya.

Talen melanjutkan, dari introgasi yang dilakukan terhadap dua tersangka itu, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.

"Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Tanjungbintang beserta barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.