Perkara Mencuri, Dua Warga Abung Timur Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA - Kejadian malang menimpa Arifin (30), warga Desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Pasalnya uang senilai Rp. 8 Juta yang tersimpan di lemarinya hilang disatroni pencuri, pada Kamis, (01/04).
Akibatnya uang yang merupakan hasil jerih payahnya setelah bekerja itu lenyap dibawa kawanan pencuri.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho, melalui Kapolsek Abung Timur Iptu Suherman menyampaikan, atas kejadian yang menimpanya, Arifin langsung membuat laporan yang tertuang dalam laporan bernomor : LP/ 57/V/ IV/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Timur tanggal 1 April 2021.
"Atas laporan korban, kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi," terang Kapolsek, Jum'at (02/04).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya didapati dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan pada Kamis (01/04) kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa linggis yang diduga dipergunakan saat beraksi.
"Keduanya masing- masing berinisial SBR (38), SRD (15). Dimana dua orang tersebut merupakan warga desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur," terang
Lebih lanjut Suherman menambahkan, dari pengakuan para pelaku, mereka masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel pintu jendela dapur dengan menggunakan linggis. Kemudian mereka pun mengambil uang senilai Rp 8 juta dan bergegas kabur.
"Dari keterangan keterangan terduga pelaku, bahwa uang tersebut dikantongi dan jatuh saat kabur," pungkasnya
Kini kedua terduga pelaku telah berada di Mapolsek Abung Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,
"Pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.