Perjuangkan Nasib Honorer, Bupati Pesisir Barat Instruksikan BKPSDM Koordinasi Dengan BKN
PESISIR BARAT - Bupati Pesisir Barat, Lampung, Agus Istiqlal, memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memperjuangkan nasib 424 honorer yang bertatus Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perintah tersebut menindaklanjuti pertemuan Pemkab Pesisir Barat dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhir pekan lalu.
“Bupati memerintahkan agar seluruh TKD dari semua bidang untuk diperjuangkan nasibnya," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP), Suryadi, Selasa (26/7/2022).
Suryadi memaparkan bahwa secara keseluruhan honorer yang berstatus TKD mencapai 2617 orang. Pemkab Pesisir Barat tentu berharap agar pemerintah pusat bisa mengkoordinir upaya yang diperjuangkan dimaksud.
"Karena bagaimanapun juga sejauh ini peranan TKD dalam keberlangsungan roda pemerintahan cukup membantu, dengan masih terbatasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pesisir Barat," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN & RB telah menerbitkan edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Aturan tersebut sebelumnya diteken oleh Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.