Penyelesaian Sengketa KPU Lampung Timur dan Dawan-Ketut 12 Hari

Penyelesaian Sengketa KPU Lampung Timur dan Dawan-Ketut 12 Hari
Foto: Muklis/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Proses penyelesaian sengketa antara KPU Lampung Timur  dengan Kubu Dawam Raharjo-Ketut Erawan, memiliki waktu 12 hari.

"Proses sengketa 12 hari," kata Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah kepada monologis.id, Rabu (11-9-2024).

Dia menjelaskan, proses diawali agenda musyawarah tertutup selama dua hari yakni pada 11 - 12 September 2024.

"Musyawarah tertutup di mediasi oleh Bawaslu, hari ini dan dilanjutkan besok (Kamis)," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pengajuan penyelesaian sengketa ke Bawaslu oleh pemohon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan.