Penyelesaian Sengketa KPU Lampung Timur dan Dawan-Ketut 12 Hari
BANDARLAMPUNG-Proses penyelesaian sengketa antara KPU Lampung Timur dengan Kubu Dawam Raharjo-Ketut Erawan, memiliki waktu 12 hari.
"Proses sengketa 12 hari," kata Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah kepada monologis.id, Rabu (11-9-2024).
Dia menjelaskan, proses diawali agenda musyawarah tertutup selama dua hari yakni pada 11 - 12 September 2024.
"Musyawarah tertutup di mediasi oleh Bawaslu, hari ini dan dilanjutkan besok (Kamis)," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pengajuan penyelesaian sengketa ke Bawaslu oleh pemohon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan.
BENNY SETIAWAN








