Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap Saat Tunggu Pelanggan
LABUHANBATU - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar sabu berinisial JS (28) warga Dusun Losari Barat, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku ditangkap saat menunggu pelanggannya dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya, Rabu (14/07) malam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06 gram.
“Lalu empat bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit Handphone merk samsung warna putih. Total sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 2,16 gram,” ungkap Martualesi, Kamis (15/07).
Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Alim.
“Tersangka sudah 3 bulan berjualan sabu. Keuntungan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu setiap gram nya,” kata Martualesi.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.