Pengedar Sabu di Bahuga Waykanan Diringkus Polisi

WAYKANAN – Pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Kotadewa, Bahuga, diringkus Satresnarkoba Polres Waykanan.

“Tersangka berinisial AHS (26) warga Kampung Mesir Ilir  ditangkap pada Jumat (23/10) lalu,” kata Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, Rabu (28/10).

Saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti sabu pada kantong celana pelaku seberat 0,42 gram.

Petugas lalu menggiring pelaku ke rumahnya. Benar saja, dari kamar pelaku Polisi menyita barang bukti 1  bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu, seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau berisikan cairan bening dan 1 buah korek api gas.

“Diruangan lainnya, ditemukan pula 1 buah bong yang terbuat dari kaca bening, 1 buah dompet yang didalamnya terdapat 4 lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, 17 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 lembar plastik klip ukuran sedang merk, 1 korek api gas, 2 batang jarum bakar, 2 batang kaca pirek, 6 batang pipet plastik, 1 buah plastik bekas yang dibentuk menyerupai sekop, dan 1 batang cotton bud bekas pakai,” ungkap Firmansyah.

Selain itu, di atas lantai kamar mandi juga ditemukan  1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 88 lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 25 lembar plastik klip bening ukuran kecil.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Firmansyah.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.