Pengawasan WNA di Lampung Perlu Sinergitas Antarinstansi

BANDARLAMPUNG – Lampung berpotensi besar sebagai wilayah yang
dikunjungi warga negara asing (WNA) baik melalui pelabuhan penyebrangan, pantai
dan pelabuhan lain.
Untuk mengawasi keberadaan WNA maka dibentuk Tim Pengawasan
Orang Asing (Timpora) yang anggotanya terdiri atas badan/instansi yang terkait
baik ditingkat pusat maupun di daerah.
"Pengawasan terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di
wilayah Indonesia khususnya wilayah Lampung, maka diperlukan adanya kerjasama
antarinstansi terkait di daerah, sehingga dibentuklah Timpora baik ditingkat
provinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan," ujar Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi saat membuka Rapat Koordinasi Timpora Tingkat Provinsi dan Kota
Bandarlampung, Senin (6/3/2023).
Gubernur meminta semua pihak agar senantiasa memiliki kepedulian,
serta dapat bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat
memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan mobilitas
WNA di wilayahnya masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumam)
Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengungkapkan, salah satu potensi kerawanan yang
harus diwaspadai adalah keberadaan orang asing. Di mana, seiring pemulihan
ekonomi nasional, tempat pemeriksaan imigrasi yang merupakan pintu masuk
wilayah Republik Indonesia kembali dibuka.
“Pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara
terkoordinir antarlintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan
orang asing, melalui pembentukan Timpora baik di tingkat pusat maupun di daerah,â€
kata dia.
Timpora tingkat daerah terdiri atas tingkat provinsi, kabupaten
kota, dan kecamatan.
"Saya berharap Timpora menjadi sarana dan wadah bagi
kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran
dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani
permasalahan orang asing," kata dia.
Sorta menjelaskan ada banyak faktor penyebab datangnya orang
asing ke Indonesia, yaitu ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing
(TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita
waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya yang berpotensi terjadinya
pelanggaran keimigrasian dan kejahatan seperti illegal loging, illegal fishing,
narkoba, terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal, dan
sebagainya.
Dia berharap rakor Timpora yang dilaksanakan Kanwil
Kemenkumham Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung hari ini dapat
mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing dalam rangka pemulihan
ekonomi nasional yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing
demi menjaga tegaknya kedaulatan negara.