Pengawasan WNA di Lampung Perlu Sinergitas Antarinstansi

Pengawasan WNA di Lampung Perlu Sinergitas Antarinstansi
Foto: istimewa

BANDARLAMPUNG –  Lampung berpotensi besar sebagai wilayah yang dikunjungi warga negara asing (WNA) baik melalui pelabuhan penyebrangan, pantai dan pelabuhan lain.

Untuk mengawasi keberadaan WNA maka dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang anggotanya terdiri atas badan/instansi yang terkait baik ditingkat pusat maupun di daerah.

"Pengawasan terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di wilayah Indonesia khususnya wilayah Lampung, maka diperlukan adanya kerjasama antarinstansi terkait di daerah, sehingga dibentuklah Timpora baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka Rapat Koordinasi Timpora Tingkat Provinsi dan Kota Bandarlampung, Senin (6/3/2023).

Gubernur meminta semua pihak agar senantiasa memiliki kepedulian, serta dapat bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan mobilitas WNA di wilayahnya masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumam) Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengungkapkan, salah satu potensi kerawanan yang harus diwaspadai adalah keberadaan orang asing. Di mana, seiring pemulihan ekonomi nasional, tempat pemeriksaan imigrasi yang merupakan pintu masuk wilayah Republik Indonesia kembali dibuka.

“Pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinir antarlintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing, melalui pembentukan Timpora baik di tingkat pusat maupun di daerah,” kata dia.

Timpora tingkat daerah terdiri atas tingkat provinsi, kabupaten kota, dan kecamatan.

"Saya berharap Timpora menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing," kata dia.

Sorta menjelaskan ada banyak faktor penyebab datangnya orang asing ke Indonesia, yaitu ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya yang berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan seperti illegal loging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal, dan sebagainya.

Dia berharap rakor Timpora yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung hari ini dapat mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing demi menjaga tegaknya kedaulatan negara.