Penerapan Sistem Merit Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

Penerapan Sistem Merit Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto membuka kegiatan audiensi dalam rangka Percepatan Penerapan Sistem Merit dan Verifikasi Hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung, Selasa (1/8/2023).

Kegiatan ini berlangsung 1 - 3 Agustus 2023 di Gedung Pusiban dan diikuti oleh Sekretaris Daerah serta BKPSDM Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengakselerasi dan optimalisasi pencapaian target nasional terkait presentasi instansi pemerintahan dengan indeks sistem merit kategori baik dan sangat baik.

“Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik agar semua perangkat daerah di instansi pemerintah dapat menerapkan sistem merit,” kata Fahrizal.

Dia menjelaskan, sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menilai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam berbagai proses, seperti perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.

“Implementasi sistem merit diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan, mencegah praktik KKN dalam manajemen ASN, serta meningkatkan indeks reformasi birokrasi yang berdampak pada kepastian karir dan penghargaan bagi ASN,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fahrizal menjelaskan tiga fungsi utama seorang ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Penerapan sistem merit yang transparan dan objektif, serta berfokus pada kompetensi, prestasi, dan kinerja individu, dianggap penting untuk memastikan tercapainya ketiga fungsi ASN tersebut.

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan sistem merit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Penilaian Penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun 2022 telah memperoleh kategori Baik.

Tidak berhenti di situ, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan hasil penilaian sistem merit di Tahun 2023 dengan menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu, pemerintah juga sedang membangun aplikasi penilaian mandiri sistem merit untuk mengetahui penerapan sistem merit di masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Fahrizal berharap bahwa langkah-langkah tersebut juga akan diikuti oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, sehingga penilaian sistem merit bagi instansi pemerintah di seluruh wilayah Provinsi Lampung dapat mendapatkan nilai yang baik.

Terkait peserta kegiatan, Sekdaprov juga mengharapkan agar mereka dapat terus meningkatkan kompetensi, membangun integritas, dan loyalitas dalam upaya pembangunan daerah, baik sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, maupun pejabat fungsional. Semua ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah dan pelayanan masyarakat.