Penerapan Sistem Merit Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

BANDARLAMPUNG – Sekretaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto membuka kegiatan audiensi
dalam rangka Percepatan Penerapan Sistem Merit dan Verifikasi Hasil Penilaian
Mandiri Penerapan Sistem Merit Pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung,
Selasa (1/8/2023).
Kegiatan ini berlangsung 1 - 3 Agustus 2023 di Gedung
Pusiban dan diikuti oleh Sekretaris Daerah serta BKPSDM Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengakselerasi dan
optimalisasi pencapaian target nasional terkait presentasi instansi
pemerintahan dengan indeks sistem merit kategori baik dan sangat baik.
“Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong tata
kelola pemerintahan yang baik agar semua perangkat daerah di instansi
pemerintah dapat menerapkan sistem merit,†kata Fahrizal.
Dia menjelaskan, sistem merit merupakan salah satu sistem
dalam manajemen sumber daya manusia yang menilai kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja sebagai pertimbangan utama dalam berbagai proses, seperti perencanaan,
perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun
pegawai.
“Implementasi sistem merit diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas pemerintahan, mencegah praktik KKN dalam manajemen ASN, serta
meningkatkan indeks reformasi birokrasi yang berdampak pada kepastian karir dan
penghargaan bagi ASN,†ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fahrizal menjelaskan tiga fungsi
utama seorang ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik,
dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Penerapan sistem merit yang
transparan dan objektif, serta berfokus pada kompetensi, prestasi, dan kinerja
individu, dianggap penting untuk memastikan tercapainya ketiga fungsi ASN
tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan sistem merit
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada
Tahun 2022 telah memperoleh kategori Baik.
Tidak berhenti di situ, Pemerintah Provinsi Lampung terus
berupaya meningkatkan hasil penilaian sistem merit di Tahun 2023 dengan
menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem
Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu, pemerintah juga
sedang membangun aplikasi penilaian mandiri sistem merit untuk mengetahui
penerapan sistem merit di masing-masing perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung.
Fahrizal berharap bahwa langkah-langkah tersebut juga akan
diikuti oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, sehingga penilaian sistem
merit bagi instansi pemerintah di seluruh wilayah Provinsi Lampung dapat
mendapatkan nilai yang baik.
Terkait peserta kegiatan, Sekdaprov juga mengharapkan agar
mereka dapat terus meningkatkan kompetensi, membangun integritas, dan loyalitas
dalam upaya pembangunan daerah, baik sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat
administrasi, maupun pejabat fungsional. Semua ini diharapkan akan memberikan
kontribusi positif bagi kemajuan daerah dan pelayanan masyarakat.