Pendaftaran Paslon Independen Pilkada Serentak 2024 Wajib Dibuka Kembali

Pendaftaran Paslon Independen Pilkada Serentak 2024 Wajib Dibuka Kembali
Mantan Ketua KPW PRD Provinsi Lampung Ahmad Muslimin | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Mantan Ketua KPW PRD Provinsi Lampung Ahmad Muslimin mendesak agar pendaftaran pasangan calon (paslon) independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dibuka kembali.

Dasarnya, kata Ahmad, adanya amar putusan Mahkamah Agung RI nomor: 23/P/2024 yang mengubah penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

“Maka KPU RI wajib membuka kembali pendaftaran untuk Paslon Kada dan membatalkan keputusan KPU Nomor: 532 tahun 2024 tentang pedoman tekknis pemenuhan syarat dukungan Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, yang diterbitkan pada 7 Mei 2024,” kata Ahmad di Bandarlampung, Rabu (10-72024).

Mengingat, lanjut Ahmad, saat jadwal pendaftaran paslon independen pada 5 sampai 12 Mei 2024 belum terbit amat putusan MA tersebut.

Ahmad juga mendesak KPU membatalkan keputusan KPU Nomor: 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai.

“Keputusan KPU tersebut memberatkan paslon independen atau perseorangan,” kata Ahmad.