Pencuri Dibekuk Polisi di Dermaga Bom Kalianda Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan, membekuk Ahmad Khoiri alias Roy (28), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, itu dibekuk Polisi di Dermaga Bom, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Jumat (26/03).
Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, pelaku beraksi di rumah korban Oktriyansyah (22) di Dusun Ketang, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu, 15 agustus 2020 silam.
"Saat itu, pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah pintu terbuka, pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban," ungkapnya, Minggu (28/03).
Mulyadi melanjutkan, barang-barang yang berhasil dicomot pelaku dari rumah korban yaitu antara lain gadget tablet merk Samsung warna putih, Hp Samsung Lipat warna putih, Hp Realmi 5i warna hijau, Helm merk GM warna hitam dop, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut," terusnya.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Khoiri alias Roy. Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berisial F (DPO).
"Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku lainnya inisial F telah melarikan diri. Kemudian tersangka atas nama Roy, dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Hp Realmi 5i warna hijau dan 1 Kotak Hp Realmi warna kuning.