Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak di Tulangbawang, Ini Pesan Kapolres

Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak di Tulangbawang, Ini Pesan Kapolres
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulangbawang dan Polsek jajaran menangani 27 kasus cabul terhadap anak dibawah umur pada periode Januari sampai November 2021.

"Dari 27 kasus tersebut sebanyak 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan 11 kasus dalam proses sidik," ucap Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena saat menggelar konferensi pers, Senin (22/11).

Hujra menambahkan dari kasus tersebut, pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang dengan rincian 22 dewasa, dan 1 orang anak di bawah umur.

Modus operandi dari para pelaku ini adalah kenalan dengan korban di media sosial, lalu diajak pacaran dan diimingi-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada para orang tua jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, mulai dari pergaulan, hingga media sosial yang digunakan. Para pelaku ini bisa dengan mudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan.

"Kami dari Polres tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke Kampung-Kampung agar anak-anak dibawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana cabul," papar Hujra.

Ia menambahkan, pihak Kepolisian telah berkomitmen dengan Kejaksaan dan Pengadilan, bahwa untuk pelaku cabul terhadap anak dibawah umur akan dikenakan hukuman yang maksimal.

Kepada para pelaku yang telah berhasil ditangkap, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.