Pemuda Pengangguran Bawa 0,21 Gram Sabu

Pemuda Pengangguran Bawa 0,21 Gram Sabu
Pelaku yang diamankan memakai Sabu di Tulangbawang (Foto:Istimewa)

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda pengangguran yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda berinisial MP (25), warga Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang ditangkap pada Selasa (31/1/2023) malam di sekitar Unit 2.

“Disita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus narkotika,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (4/2/2023).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.