Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
BANDARLAMPUNG –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara, bertempat
di Hotel Golden Tulip, Selasa (16/5/2023).
Kegiatan tersebut sekaligus Evaluasi Kelembagaan dan Arsitektur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim membacakan sambutan
tertulis Gubernur Lampung menyampaikan bahwa Evaluasi kelembagaan, penerapan
sistem kerja, dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan
elemen penting dalam menunjang Program Reformasi Birokrasi yang telah
ditetapkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
"Untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat
fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi
Kelembagaan Instansi Pemerintah, yang dilaksanakan paling singkat tiga tahun
sekali," ucapnya.
Senen Mustakim melanjutkan bahwa evaluasi ini dapat menjadi
landasan bagi pemerintah dalam memperbaiki struktur dan proses organisasi yang
sesuai.
"Pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah
dijadikan landasan bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan, dan
menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan
strategisnya." lanjutnya.
Selanjutnya, pada kebijakan penyederhanaan birokrasi, Senen
Mustakim menyampaikan bahwa setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
"Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan dapat
mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil,
yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi. Dalam
mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini dibutuhkan kolaborasi antar
dan antara unit organisasi sehingga akan mendorong terwujudnya kualitas output
yang akuntabel." ucap Senen Mustakim.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,
diperlukan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
"SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE. Pemantauan dan Evaluasi SPBE bertujuan untuk menilai sejauh mana
penerapan SPBE pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat berkontribusi
pada kemajuan reformasi birokrasi."
ucapnya.
Gubernur Lampung mengharapkan pelaksanaan sosialisasi ini
dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan birokrasi pada Pemerintah Provinsi
Lampung.
"Pelaksanaan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara, Evaluasi Kelembagaan dan Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung diharapkan dapat berkontribusi dalam kemajuan
penyelenggaraan reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Lampung."
pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara, Evaluasi Kelembagaan dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung juga dihadiri secara langsung oleh Asisten Deputi
Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah
Kemenpan RB Istyadi Insani.