Pemkot Bandarlampung Sanksi 4 ASN yang Keliaran di Mal Saat Jam Kerja

BANDARLAMPUNG -
Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan sanksi peringatan keras kepada empat
ASN yang didapati sedang berada di pusat perbelanjaan modern atau mal saat jam
kerja masih berlangsung.
"Ya, pada Selasa (11/4/2023) saat tim penegakan disiplin
pegawai melakukan razia di mall didapati emat ASN Kota Bandarlampung di pusat
perbelanjaan pada jam kerja," kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan
Kota Bandarlampung, Tole Dailami, Rabu (12/4/2023).
Ia pun mengatakan bahwa keempat ASN tersebut telah diberikan
peringatan dan namanya dicatat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera
dilaporkan ke organisasi perangkat daerahnya masing-masing.
"Kami tak melarang mereka berbelanja namun bukan saat
jam kerja. Mereka kan dilihat masyarakat tidak baik juga, apalagi memakai
seragam dinas tapi ada di pusat perbelanjaan saat jam kerja," ujarnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot
Bandarlampung untuk mematuhi jam kerjanya baik saat bulan Ramadan maupun
setelahnya serta tidak melakukan kegiatan di pusat-pusat perbelanjaan pada jam
kerja.
"Di bulan Ramadan ini kan jam kerja ASN telah
disesuaikan dan pulang lebih awal dari hari biasa, jadi bisa mereka ke sana
(pusat perbelanjaan) setelah pulang kerja," kata dia.
Dia mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara
berkelanjutan guna memastikan kedisiplinam ASN Kota Bandarlampung ke depannya.
"Empat ASN yang terjaring razia itu, satu orang
bertugas di kantor kecamatan dan tiga lainnya bertugas di Dinas Pendidikan
Bandarlampung," kata dia.