Pemkot Bandarlampung, Resmi Larang Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan - Idul Fitri 2025

Pemkot Bandarlampung, Resmi Larang Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan - Idul Fitri 2025
Sekdakot Bandarlampung Iwan Gunawan (Foto:Nuy/Monologis.id)

Monologis.id - Bandar Lampung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran larangan tempat hiburan malam selama Ramdan dan Idul Fitri 1446 H.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentan penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1446 H. 

Seperti diskotik, PUB, Bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah  bilyard/arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel terkecuali dalam rangka  melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada H-2 ramadan sampai H+3 Idul Fitri.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan pada 24 Februari 2025.

Iwan Gunawan menjelaskan, dalam rangka menghormati bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri 1446 H, Pemkot Bandar Lampung meminta kepada pengusuha untuk menutup tempat hiburan malam.

"Untuk pengusaha rumah makan, restoran, cafe bisa buka di siang hari dengan menggunakan penutup atau tirai," ujarnya, Jumat (28/2/2025)
 
Kemudian, untuk usaha rumah bilyar atau bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet untuk dapat menunjukkan surat  rekomendasi dari KONI / POBSI Kota Bandar Lampung.

"Pembatasan untuk melakukan penjualan minuman berakhol kepada semua restoran dan hotel baik golongan A, B dan C," ujarnya.

Iwan menegaskan, jika ada pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut akan dikenakan sanksi administrasi  berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan Izin atau penutupan kegiatan usaha.

"Hal ini tertuang dalam  Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," tandasnya. (Nuy)