Pemkot Bandar Lampung Evaluasi Serah Terima PSU Griya Sukarame

Dinas Perkim Bandar Lampung akan meninjau ulang serah terima PSU Perumahan Griya Sukarame setelah warga mempersoalkan dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum menjadi kawasan komersial.

Pemkot Bandar Lampung Evaluasi Serah Terima PSU Griya Sukarame
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan meninjau ulang keputusan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Griya Sukarame. Langkah tersebut menyusul keberatan warga atas dugaan rencana pengalihfungsian lahan fasilitas umum menjadi kawasan komersial.

Kepala Dinas Perkim Bandar Lampung, Muhaimin, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan status dan peruntukan lahan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Muhaimin saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan, pemerintah kota akan memperhatikan kepentingan warga dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pengalihfungsian fasilitas umum untuk kepentingan komersial akan dihentikan.

Terkait dokumen site plan awal perumahan, Muhaimin mengakui Dinas Perkim tidak lagi memiliki arsip tersebut. Untuk menelusuri dokumen perencanaan awal, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persoalan ini mencuat setelah warga dari lima RT di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, mempersoalkan dugaan rencana perubahan peruntukan lahan PSU di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi.

Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame mempertanyakan legalitas revisi site plan yang diduga menjadi dasar perubahan peruntukan kedua bidang lahan tersebut.

Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen terkait, sekaligus memastikan fasilitas umum perumahan tetap digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perkim diharapkan dapat menuntaskan penelusuran dokumen dan memastikan status hukum lahan tersebut sebelum ada perubahan pemanfaatan.