Ayah Tiri di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Polres Lampung Utara mengungkap dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Sungkai Barat. Seorang pria berinisial IR (48) diamankan untuk menjalani proses penyidikan.

Ayah Tiri di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban di Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (48), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat. Pria tersebut kini menjalani proses penyidikan sebagai terduga pelaku.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Herawati menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban menghubungi layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Minggu (1/11/2026). Korban melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta 3 Polres Lampung Utara bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), personel piket fungsi, serta dibantu anggota Polsek Sungkai Selatan mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas kemudian mengamankan korban dan terduga pelaku.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026, ketika korban masih duduk di kelas V sekolah dasar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis (29/10/2026).

Dalam laporan tersebut disebutkan, terduga pelaku diduga menggunakan ancaman sebelum melakukan perbuatan terhadap korban.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil pemeriksaan visum.

Atas dugaan perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2), (4), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Herawati menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Lampung Utara. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herawati.

Saat ini, Satreskrim Polres Lampung Utara masih menangani perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Polisi juga memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.