Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Lampung Utara

Polsek Bukit Kemuning mengungkap pencurian Honda Supra Fit di Abung Tinggi, Lampung Utara. Dua pria diamankan dan sepeda motor senilai Rp5 juta ditemukan.

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Lampung Utara
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Supra Fit di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial E.E. dan S.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping yang tidak dilengkapi teralis.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam bernomor polisi BE 7073 TK yang terparkir di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang.

Sepeda motor tersebut kemudian didorong ke bagian dapur dan dikeluarkan melalui pintu samping rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning setelah menerima laporan polisi tertanggal 3 Oktober 2026.

Menurut Herawati, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Metro Selatan. Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning bersama anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban," kata Herawati.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil curian tersebut. Hasilnya, sepeda motor ditemukan di rumah seorang pria di Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial E.E., warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, dan S., warga Lubuk Seberuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Selain mengamankan kedua pria tersebut, polisi menyita satu unit Honda Supra Fit warna merah hitam dengan nomor polisi BE 7073 TK. Kendaraan itu memiliki nomor mesin HB11E-1696136 dan nomor rangka MH1HB11125K701039.

Herawati menjelaskan, terduga pelaku E.E. saat ini telah ditahan di Polsek Metro Selatan. Sementara itu, barang bukti dan pihak terkait telah dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan," ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan keamanan rumah dan kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.