DLH Bandar Lampung Awasi Rumah Makan Pembuang Limbah ke Drainase
DLH Bandar Lampung mengawasi sejumlah rumah makan yang diduga membuang limbah lemak dan air limbah langsung ke drainase. Pelaku usaha terancam penegakan hukum jika tidak mematuhi aturan.
BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menurunkan tim pengawasan untuk memeriksa sejumlah rumah makan yang diduga membuang limbah lemak dan air limbah langsung ke saluran drainase tanpa melalui proses pengolahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah usaha yang tidak sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Menurut Budi, sejumlah pelaku usaha masih menggunakan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diproses melalui sistem daring.
"Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah usaha rumah makan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Selain melakukan pemeriksaan lapangan, DLH juga berencana menerbitkan surat edaran kepada pelaku usaha agar mengolah limbah terlebih dahulu sebelum membuangnya ke saluran umum.
Budi menegaskan, pemerintah daerah akan mengedepankan pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
Namun, apabila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti, DLH dapat mengambil langkah penegakan hukum melalui perangkat penegakan hukum (Gakkum).
DLH berharap pengawasan tersebut dapat mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah, sehingga tidak mencemari lingkungan maupun mengganggu fungsi drainase di Kota Bandar Lampung.











